Pengertian heritage sesungguhnya cukup luas. Dalam kamus
Inggris-Indonesia susunan John M Echols dan Hassan Shadily, heritage
berarti warisan atau pusaka. Sedangkan dalam kamus Oxford, heritage
ditulis sebagai sejarah, tradisi, dan nilai-nilai yang dimiliki suatu
bangsa atau negara selama bertahun-tahun dan diangap sebagai bagian
penting dari karakter mereka. Dalam buku Heritage : Management,
Interpretation, Identity, Peter Howard memaknakan heritage sebagai
segala sesuatu yang ingin diselamatkan orang, termasuk budaya material
maupun alam. Selama ini warisan budaya lebih ditujukan pada warisan
budaya secara publik, seperti berbagai benda yang tersimpan di museum.
Padahal menurut Howard, tiap orang juga punya latar belakang kehidupan
yang bisa jadi warisan tersendiri.
UNESCO memberi definisi `heritage` yaitu sebagai warisan
(budaya) masa lalu, apa yang saat ini dijalani manusia, dan apa yang
diteruskan kepada generasi mendatang. Pendek kata, `heritage` adalah
sesuatu yang seharusnya diestafetkan dari generasi ke generasi, umumnya
karena dikonotasikan mempunyai nilai sehingga patut dipertahankan atau
dilestarikan keberadaannya.
Dalam piagam pelestarian pusaka Indonesia dideklarasikan di
Ciloto 13 Desember 2003, heritage disepakati sebagai pusaka. Pusaka
(Heritage) Indonesia meliputi :
a. Pusaka Alam
Pusaka
alam adalah bentukan alam yang istimewa, misalnya, Taman Nasional
Komodo, Taman Nasional Ujunng Kulon, Taman Nasional Lorentz, dan Taman
Nasional Kerinci Seblat.
b. Pusaka Budaya
Pusaka
Budaya adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang istimewa dari
lebih 500 suku bangsa di tanah air Indonesia. Pusaka Budaya mencakup
pusaka berwujud (tangible) dan pusaka tidak berwujud (itangible). Pusaka
budaya yang berwujud (tangible) misalnya bangunan kuno dan rumah adat.
Pusaka budaya yang tidak berwujud (itangible) meliputi flokore dalam
bentuk cerita rakyat, tarian, kulinari, dan musik tradisional.
c. Pusaka Saujana
Pusaka saujana adalah gabungan pusaka
alam dan Pusaka Budaya dalam kesatuan ruang dan waktu. Pusaka saujana
dikenal dengan pemahaman baru yaitu cultural landscape (Saujana Budaya),
yakni menitik beratkan pada keterkaitannya budaya dan alam. Dan ini
merupakan fenomena kompleks dengan identitas yang berwujud dan tidak
berwujud.
Berpegang pada pemahaman di atas , flokore dalam
bentuk cerita rakyat, tarian, kulinari, music tradisional, dan lainnya
masuk dalam pusaka budaya yang disebut Heritage. Misalnya menyimpan dan
memelihara kenangan yang ditinggalkan orang tersebut. Baik dalam bentuk
petuah, buku harian, koleksi buku, etos kerja, mobil tua, album foto,
dan lain-lain. Khusus untuk gedung dan bangunan tua, yang bisa
dikatagorikan sebagai pusaka kota.
Selanjutnya, Howard mengingatkan bahwa peninggalan atau warisan orang
per orang pun masuk dalam katagori heritage. Terserah pada keluarga
mereka apakah akan menyimpan dan memelihara kenangan atas, katakan,
kakek atau nenek mereka. Baik itu dalam bentuk petuah, buku harian,
koleksi buku, etos kerja, mobil tua, album foto, dll.Khusus untuk gedung
atau bangunan tua, yang bisa dikategorikan sebagai pusaka kota, kita
bisa mengacu pada UU No 5 Th 1992, tentang Cagar Budaya. Dalam UU itu,
kategori gedung atau bangunan yang berusia di atas 50 tahun bisa
dimasukkan sebagai cagar budaya yang keberadaannya harus dilindungi dan
dilestarikan.
Foto : Sofian Rafflesia, Krishna Gamawan & Titik Fokus
Source by Sofian Rafflesia
Salam Budaya, Salam Lestari !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar