Setelah peluncuran buku SRAK Rafflesia dan Amorphophallus, akan diikuti dengan DEKLARASI Bengkulu yang merupakan pernyataan sikap Komitmen bersama para pihak untuk melaksanakan kedua SRAK yang telah diluncurkan tersebut.
Deklarasi Komitmen bersama ini akan ditanda tangani oleh 10 perwakilan stakeholder Rafflesia dan Amorphophallus, yaitu :
1. Pemerintah daerah yang diwakili oleh Gubernur Provinsi Bengkulu
2. Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili oleh Kepala Badan Litbang dan Inovasi, Dr. Henri Bastaman
3. Lembaga Penelitian Nasioanl yaitu LIPI yang diwakili oleh Deputi Ilmu Pengetahuan Hayati Prof. Dr. Eni Sudarmonowati
4. Lembaga Penelitian Daerah yang diwakili oleh Dewan Riset Daerah Bengkulu, Dr. Bandi Hermawan
5. Perguruan Tinggi yang diwakili oleh
Universitas Bengkulu.
6. Lembaga Konservasi Ex Situ yang diwakili oleh Pusat Konservasi Kebun Raya Bogor. Dr. Didik Widyatmoko
7. Lembaga Konservasi In Situ yang diwakili oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu. Ir. Anggoro
8. Lembaga Swadaya Masyarakat yang diwakili oleh Yayasan Kehati, Dr. Teguh Triono
9. Pelaku Usaha Ekowisata Bengkulu, diwakili oleh Krishna
10. Media yang diwakili oleh Jurnalis dari Media Indonesia
Deklarasi merupakan kebulatan tekad dan dukungan moral yang akan menjadi spirit pelaksanaan SRAK dalam 10 tahun ke depan. Di dalam SRAK telah jelas dipaparkan SIAPA BERBUAT APA, KAPAN DAN DIMANA SERTA TARGET OUTPUT DAN OUTCOMEnya.
Penyusunan SRAK kedua puspa langka tersebut memerlukan waktu sekitar satu tahun melalui FGD, Lokakarya di tingkat regional dan nasional yang melibatkan para ahli, peneliti, akademisi, pemerhati, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat dan Management Authority.
Source by LIPI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar