Sungguh tragis, perusakkan rafflesia kembali terjadi.
Rafflesia! siapa yang tidak kenal, merupakan bunga terbesar di dunia, bunga yang menjadi ikon Propinsi Bengkulu sekaligus bunga kebanggaan masyarakat Bengkulu. Upaya untuk menjaga kelestariannya pemerintah mengeluarkan Undang - undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Pelestarian Alam Hayati dan Ekosistemnya. Barang siapa yang merusak dengan sengaja akan dikenakan tindakan pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Namun, hal tersebut tidak juga cukup menyadarkan masyarakat untuk tidak merusak kelangsungan hidup flora langka tersebut.
Jika sebelumnya KPPGPPL menemui beberapa bonggol atau Rafflesia yang sengaja dirusak oleh tangan jahil manusia, kali ini perusakan makin parah yang mengakibatkan Rafflesia ini terancam punah.