KPPGPPL BLOG

Senin, 23 November 2015

Sungguh tragis, perusakkan rafflesia kembali terjadi.
Rafflesia! siapa yang tidak kenal, merupakan bunga terbesar di dunia, bunga yang menjadi ikon Propinsi Bengkulu sekaligus bunga kebanggaan masyarakat Bengkulu. Upaya untuk menjaga kelestariannya pemerintah mengeluarkan Undang - undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Pelestarian Alam Hayati dan Ekosistemnya. Barang siapa yang merusak dengan sengaja akan dikenakan tindakan pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Namun, hal tersebut tidak juga cukup menyadarkan masyarakat untuk tidak merusak kelangsungan hidup flora langka tersebut.
Jika sebelumnya KPPGPPL menemui beberapa bonggol atau Rafflesia yang sengaja dirusak oleh tangan jahil manusia, kali ini perusakan makin parah yang mengakibatkan Rafflesia ini terancam punah.


Perusakan habitat Rafflesia bengkuluensis kembali dilakukan dengan sengaja oleh manusia yang tidak bertanggungjawab di satu titik dalam kawasan Hutan Sungai Penangkulan Padang Guci Hulu. Kawasan ini merupakan wilayah favorit tumbuhan Rafflesia bengkuluensis.
Mereka memotong tumbuhan inang (tetrastigma) yang merupakan tempat bergantungnya kelangsungan hidup bunga Rafflesia. Sadusnya lagi mereka membakar lokasi tersebut yang mengakibatkan sejumlah bonggol/calon Bunga Rafflesia mati atau musnah.
Kejadian diketahui saat KPPGPPL sedang melakukan peninjauan rutin di lokasi (21/3/2014).
Akibatnya..kawasan tersebut sulit untuk terselamatkan dan sangat sulit untuk kembali ditumbuhi bunga Rafflesia yg menjadi kebangaan itu.
Sulit untuk dipercaya untuk apa mereka merusak/membakarnya padahal tumbuhan tersebut jelas-jel as tidak menggangu bahkan jika dikelolah dengan baik tumbuhan tersebut bisa mendatangkan manfaat bagi manusia itu sendiri.
Mari membuka diri untuk bersyukur & berlaku adil terhadap alam yang memberikan sejuta manfaat bagi kelangsungan hidup kita !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar