KPPGPPL BLOG: Pengertian Heritage Society

Senin, 07 April 2014

Pengertian Heritage Society

Pengertian heritage sesungguhnya cukup luas. Dalam kamus Inggris-Indonesia susunan John M Echols dan Hassan Shadily, heritage berarti warisan atau pusaka. Sedangkan dalam kamus Oxford, heritage ditulis sebagai sejarah, tradisi, dan nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa atau negara selama bertahun-tahun dan diangap sebagai bagian penting dari karakter mereka. Dalam buku Heritage : Management, Interpretation, Identity, Peter Howard memaknakan heritage sebagai segala sesuatu yang ingin diselamatkan orang, termasuk budaya material maupun alam. Selama ini warisan budaya lebih ditujukan pada warisan budaya secara publik, seperti berbagai benda yang tersimpan di museum. Padahal menurut Howard, tiap orang juga punya latar belakang kehidupan yang bisa jadi warisan tersendiri.


UNESCO memberi definisi `heritage` yaitu sebagai warisan (budaya) masa lalu, apa yang saat ini dijalani manusia, dan apa yang diteruskan kepada generasi mendatang. Pendek kata, `heritage` adalah sesuatu yang seharusnya diestafetkan dari generasi ke generasi, umumnya karena dikonotasikan mempunyai nilai sehingga patut dipertahankan atau dilestarikan keberadaannya.

Dalam piagam pelestarian pusaka Indonesia dideklarasikan di Ciloto 13 Desember 2003, heritage disepakati sebagai pusaka. Pusaka (Heritage) Indonesia meliputi : 

a. Pusaka Alam 

Pusaka alam adalah bentukan alam yang istimewa, misalnya, Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Ujunng Kulon, Taman Nasional Lorentz, dan Taman Nasional Kerinci Seblat.


b. Pusaka Budaya 

Pusaka Budaya adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang istimewa dari lebih 500 suku bangsa di tanah air Indonesia. Pusaka Budaya mencakup pusaka berwujud (tangible) dan pusaka tidak berwujud (itangible). Pusaka budaya yang berwujud (tangible) misalnya bangunan kuno dan rumah adat. Pusaka budaya yang tidak berwujud (itangible) meliputi flokore dalam bentuk cerita rakyat, tarian, kulinari, dan musik tradisional. 


c. Pusaka Saujana 

Pusaka saujana adalah gabungan pusaka alam dan Pusaka Budaya dalam kesatuan ruang dan waktu. Pusaka saujana dikenal dengan pemahaman baru yaitu cultural landscape (Saujana Budaya), yakni menitik beratkan pada keterkaitannya budaya dan alam. Dan ini merupakan fenomena kompleks dengan identitas yang berwujud dan tidak berwujud. 

Berpegang pada pemahaman di atas , flokore dalam bentuk cerita rakyat, tarian, kulinari, music tradisional, dan lainnya masuk dalam pusaka budaya yang disebut Heritage. Misalnya menyimpan dan memelihara kenangan yang ditinggalkan orang tersebut. Baik dalam bentuk petuah, buku harian, koleksi buku, etos kerja, mobil tua, album foto, dan lain-lain. Khusus untuk gedung dan bangunan tua, yang bisa dikatagorikan sebagai pusaka kota.


Selanjutnya, Howard mengingatkan bahwa peninggalan atau warisan orang per orang pun masuk dalam katagori heritage. Terserah pada keluarga mereka apakah akan menyimpan dan memelihara kenangan atas, katakan, kakek atau nenek mereka. Baik itu dalam bentuk petuah, buku harian, koleksi buku, etos kerja, mobil tua, album foto, dll.Khusus untuk gedung atau bangunan tua, yang bisa dikategorikan sebagai pusaka kota, kita bisa mengacu pada UU No 5 Th 1992, tentang Cagar Budaya. Dalam UU itu, kategori gedung atau bangunan yang berusia di atas 50 tahun bisa dimasukkan sebagai cagar budaya yang keberadaannya harus dilindungi dan dilestarikan.

Foto : Sofian Rafflesia, Krishna Gamawan & Titik Fokus
Source by Sofian Rafflesia
Salam Budaya, Salam Lestari !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar